Laman

Kamis, 08 November 2012

BADAN USAHA

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.    Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.    Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.    Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.    Pembelian
e.    Kebutuhan tenaga kerja
f.     Organisasai intern
g.   Pembelanjaan
h.    Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
a.    Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.    Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.    Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.    Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.    Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.     Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.   Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
b.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
d.    Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a.    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.    Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c.    Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.    Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c.    Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.    Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.    Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.

4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin.
b.    Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia.

5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b.    Persekutuan Firma (Fa). Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama.
c.    Perseroan Komanditer (CV). Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d.    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
f.     Joint Venture adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi.
g.   Yayasan adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.

Hifni Alifahmi, dalam buku "Sinergi Komunikasi Pemasaran" (2005) menjelaskan bahwa strategi dan teknik komunikasi pemasaran yang bisa dipilih untuk mendatangkan hasil tak terbatas dengan biaya terbatas, yaitu :
Pertama, memilih senjata komunikasi pemasaran. Ragam "senjata" komunikasi pemasaran yang bisa digunakan demikian bervariasi, namun dapat dimulai dari identitas, citra, dan reputasi yang kokoh dan selain itu juga bisa dipilih iklan, promosi penjualan, humas pemasaran, pemasaran langsung, hingga pemasaran getok-tular. Pemilihan teknik komunikasi pemasaran, ibarat memilih jenis senjata yang tepat untuk membidik sasaran, dan untuk memilih teknik yang efektif, maka perlu merujuk pada sasaran yang ditetapkan. Setiap teknik atau jenis senjata komunikasi pemasaran tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait antara satu dengan yang lain.
Kedua, mencermati iklan korporat. Sering iklan dikeluarkan oleh perusahaan untuk menanamkan suatu ide atau kesan tertentu, sehingga iklan seperti itu disebut iklan korporat.
Ketiga, keluwesan iklan multiguna. Iklan multiguna dirancang bukan hanya untuk mencapai suatu tujuan, melainkan banyak tujuan atau sasaran sekaligus. Misalnya memperkenalkan produk, menginformasikan tawaran, potongan harga, mempengaruhi perilaku pembelian, membangun citra, dan masih banyak lagi.
Keempat, iklan peduli ala Indonesia. Selama krismon, iklan berisi pesan moral semacam ini memang makin ramai, seakan berlomba menghiasi halaman media cetak, serta gencar ditayangkan televisi dan bahkan tak ketinggalan terdengar di radio. Ada kecenderungan menarik jika kita mengamatisituasi krisis yang berlarut-larut dikaitkan dengan periklannan. Nada iklan semakin manusiawi dan menyentuh hati nurani.
Kelima, menggencarkan promosi silang. Ada tiga langkah yang perlu dicermati agar promosi silang efektif. Pertama, perhatikan karakteristik produk dan keterkaitannya dengan produk lain, dan akan mudah dilakukan bila masing-masing produk saling melengkapi, misalnya: komputer dengan disket. Kedua, amati profil konsumen, kebiasaan membeli dan memakai produk, serta gaya hidup mereka terkait dengan produk. Ketiga, seleksi mitra promosi silang, dengan memahami karakteristik produk dan profil konsumen maka kita lebih mudah untuk menemukan mitra promosi silang yang tepat.
Keenam, menggelar promosi simpatik. Apabila sebuah perusahaan pernah berpromosi dengan sikap peduli yang mengundang simpati, setidaknya citra nya di masyarakat menjadi lebih baik. Cercaan yang biasanya muncul bisa di redam.
Ketujuh, menggaet pemburu diskon. Dengan diskon yang etis, para pemasar tidak hanya bisa menggaet para pemburu diskon, tetapi sekaligus mampu menjaga citra positif untuk jangka panjang.
Kedelapan, sukses pemasaran dengan sentuhan PR (public relation). Ada empat kriteria agar suatu program disebut MPR (marketing public relation), yaitu memiliki nilai berita tinggi sehingga muncul lewat publikasi media cetak, elektronik, atau interaktif; mengundang rasa simpati publij sehingga banyak khalayak berdecak kagum aatu mendukung; melibatkan khalayak massal yang terkait dengan program kehumasan untuk pemasaran suatu produk atau jasa; dan menjadi sarana penyampaian pesan kehumasan dan kampanye pemasaarn.
Kesemblian, terobosan humas pemasaran menembus krisis. Terobosan baru dalam bidang pemasaran secara konseptual disebut humas pemasaran atau Marketing Public Relation (MPR). Ada beragam wujud program MPR di Indonesia khususnya di masa krisis, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain: Iklan bernilai berita atau iklan peduli, Promosi Simpatik, kehumasan untuk pemulihan citra, dan Pemasaran dengan sikap peduli.
Kesepuluh, publitising: Iklan dengan nilai berita. Publitising berasal dari kata publicity (publisitas) dan advertising (iklan). Jadi Publisiting merupakan gabungan antara dimensi periklanan dengan jurnalistik.
Kesebelas, sensasi keterpaduan AFI dan Indonesian Idol. Program AFI dan Indonesian Idol menjadi ajang promosi yang menjadi tambahan pemirsa dan pengiklan, juga menjadi sarana Public Relation(PR) yang simpatik dan edukatif.
Keduabelas, keampuhan pemasaran Getok-Tular. Ada satu prinsip penting yang perlu diterapkan dalam pemasaran getok-tular, yaitu berusahalah melampaui harapan konsumen, jangan hanya sebatas membuat mereka puas.

Senin, 22 Oktober 2012

CONTOH KASUS CYBER CRIME



Penyerangan Terhadap Jaringan Internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).

Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).

Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”

Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:

·         Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·        Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
·        Menutup service yang tidak digunakan.
·        Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
·        Melakukan back up secara rutin.
·        Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·         Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·        Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

[Part 1] DISK FORENSIC


1. FILE IDENTIFICATION
Komputer Forensik
          Forensik merupakan sebuah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti pada sidang pengadilan karena adanya kasus hukum. Berbeda dari pengertian forensik pada umumnya, komputer  forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai­ media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan.
          Komputer forensik banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum, seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
          Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik.
          Pengetahuan Disk Forensik sudah terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya. Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara lain mengembalikan file yang terhapus, mendapat kan password, menganalisis File Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.
Disk forensik mencakup kemampuan dalam :
·      Mendapatkan “bit-stream” image. Hal ini mencakup slack, unallocated space dan file fragments yang dihapus
·      Penyidik harus mampu mendemonstrasikan pelaksanaan investigasi dengan aturan dan bukti yang layak
·      Integritas informasi harus disajikan sedemikian rupa sehingga terbukti keabsahannya, ini identik dengan sidik jari digital.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan adanya disk forensik :
·      Me-recover file-file yang terhapus, mendapatkan password dan kunci cryptographic.
·      Menganalisa akses file, perihal memodifikasi dan menciptakan file.
·      Menganalisa dan memanfaatkan system logs dan log software aplikasi (misalnya: monitoring akses file di jaringan atau penggunaan software aplikas dan utility). Dengan demikian aktivitas pengguna dapat dilacak.
·      Mengenal Metadata pada Dokumen
·      Menangani dokumen forensik akan berurusan dengan  okumen. Yang dimaksud dengan metadata adalah data tentang data. Sebuah dokumen yang dihasilkan dari softwaremetadata d pengolah kata, umumnya mempunyai metadata seperti author (pembuat dokumen), organizations, revisions, previous authors (daftar nama yang telah melakukan akses terhadap dokumen tersebut), template (jenis template yang digunakan dokumen), computer name, harddisk (menunjukkan lokasi dari file tersebut), network server (sebagai informasi perluasan dari harddisk), time, time stamps (bergantung dari sistem operasi, dan umumnya mencakup tanggal pembuatan, tanggal akses atau kapan file terakhir kali dibuka tapi tidak dilakukan perubahan, dan tanggal modifikasi, yaitu ketika ada perubahan di dalam file), dan printed (kapan dokumen terakhir kali dicetak).
          Tentunya untuk mendapatkan semua informasi tersebut, Anda memerlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan oleh FBI (Federal Bureau Investigation) dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan Jaguar Forensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer forensik, Interface program JaguarForensics ToolKit yang dapat digunakan oleh Anda untuk mendapatkan sejumlah informasi secara rinci mengenai hardware, sistem operasi, aplikasi, network, dan sebagainya.

Permodelan Forensik
          Model forensik melibatkan tiga komponen terangkai yang dikelola sedemikian rupa hingga menjadi sebuah tujuan akhir dengan segala kelayakan dan hasil yang berkualitas. Ketiga komponen tersebut adalah:
-     Manusia (People), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas. Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi ahlinya, dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.
-     Peralatan (Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan sekadar bukti palsu.
-     Aturan (Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.

Tujuan Forensik IT
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

Bukti Digital
Dunia digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil).
 Beberapa contoh bukti digital antara lain :


• E-mail
• Spreadsheet file
• Source code software
• File bentuk image
• Video
• Audio
• Web browser bookmark, cookies
• Deleted file
• Windows registry
• Chat logs



Empat Elemen Kunci Forensik IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1.  Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2.  Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3.  Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain :
(a) Siapa yang telah melakukan.       
(b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),
(c) Hasil proses apa yang dihasilkan.
(d) Waktu melakukan.
Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4.  Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Lanjutan :
Kelas : 4IA07

Sumber :
Feri Sulianta, Komputer Forensik, Elex Media Komputindo, 2008

Minggu, 21 Oktober 2012

CYBERCRIME



Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan


Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.    Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.    Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.    Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j.      Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
ü  Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya.
ü  Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
ü  Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
ü  Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.    Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.    Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
ü  Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

ü  Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

ü  Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.    Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.