Yesterday is a history .. Today is a gift .. Tomorrow is a mystery, so always be remember to thanks God ^^
Sabtu, 24 November 2012
Kamis, 22 November 2012
121122 Leeteuk Letter to Fans [TRANS]
To. The fan that I love! My everything(,) E.L.F..
I am Super Junior’s Leeteuk!! Ah…now(,) I am soldier-in-training number 85(,) Park Jungsoo!!
Has everyone been well? I passed from Uijeongbu and is now doing well with brothers that are 10, 11 years younger than me at Baekmashin training centre.
From suju’s leader to now(,) taking on a role as a company leader soldier in the army.
As expected(,) even at this place(,) I can feel the huge popularity!^-^
I had a lot of uneasiness and fear before coming in here but now that it’s actually happening(,) it feels like its nothing
and also(,) thank you for the hand-written and internet letters! While reading the letters word by words clearly(,) its not once or twice that I had strong feelings. Thank you.
Its something that I am always thankful for. Even the day when I enlisted(,) there was a awesome crowd. As expected(,) the best!!
And also(,) from the 7th anniversary to the College Scholastic Ability exams. I am sorry that I couldn’t take care of those one by one personally.
Do you know that the more I work(,) the more I want to meet you all? I miss doing the world tour with our members and being able to see the blue lightsticks and hearing the cheering sounds.
Ah! and also(,) the DVD that is selling in Japan is number one! and also(,) boys in city.
To the people awaiting to see my image(,) I am preparing so please anticipate!!
The end of year award ceremonies that are left(,) It would be good if everyone can smile brightly and end it well!
Really miss you and miss you and miss you and really want to see you see you see you
everyone…you have to be happy and healthy! Like it has been said that you don’t smile because you are happy but because smiling is a happy thing..
Everyone(,) be well!! E.L.F-ya!! I love you…
Translated by: @teukables
Kamis, 08 November 2012
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f. Organisasai
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain :
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang
jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
b. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
d. Secara garis
besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan
kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam
pembahasan berikut ini.
Secara garis besar, jenis-jenis
badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.
Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan
usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang
ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara
langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha
industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan
sebagainya.
e. Badan usaha
jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa
tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,
bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal,
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila
pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila
pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.
Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila
pekerjanya lebih dari 50 orang.
4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak
menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak
menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia.
5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali
oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau
kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada
perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b.
Persekutuan Firma (Fa). Menurut KUHD, persekutuan firma adalah
persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang
anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama.
c.
Perseroan Komanditer (CV). Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu
bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana
setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih
saham.
e.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
f.
Joint Venture adalah bentuk usaha kerja sama antara dua
orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun
dalam kegiatan organisasi.
g.
Yayasan adalah organisasi perkumpulan dan bukan
merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan
kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk
melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
Hifni Alifahmi, dalam buku "Sinergi Komunikasi
Pemasaran" (2005) menjelaskan bahwa strategi dan teknik komunikasi
pemasaran yang bisa dipilih untuk mendatangkan hasil tak terbatas dengan biaya
terbatas, yaitu :
Pertama,
memilih senjata komunikasi pemasaran. Ragam "senjata" komunikasi
pemasaran yang bisa digunakan demikian bervariasi, namun dapat dimulai dari
identitas, citra, dan reputasi yang kokoh dan selain itu juga bisa dipilih
iklan, promosi penjualan, humas pemasaran, pemasaran langsung, hingga pemasaran
getok-tular. Pemilihan teknik komunikasi pemasaran, ibarat memilih jenis
senjata yang tepat untuk membidik sasaran, dan untuk memilih teknik yang
efektif, maka perlu merujuk pada sasaran yang ditetapkan. Setiap teknik atau
jenis senjata komunikasi pemasaran tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait
antara satu dengan yang lain.
Kedua,
mencermati iklan korporat. Sering iklan dikeluarkan oleh perusahaan untuk
menanamkan suatu ide atau kesan tertentu, sehingga iklan seperti itu disebut
iklan korporat.
Ketiga,
keluwesan iklan multiguna. Iklan multiguna dirancang bukan hanya untuk mencapai
suatu tujuan, melainkan banyak tujuan atau sasaran sekaligus. Misalnya
memperkenalkan produk, menginformasikan tawaran, potongan harga, mempengaruhi
perilaku pembelian, membangun citra, dan masih banyak lagi.
Keempat,
iklan peduli ala Indonesia. Selama krismon, iklan berisi pesan moral semacam
ini memang makin ramai, seakan berlomba menghiasi halaman media cetak, serta
gencar ditayangkan televisi dan bahkan tak ketinggalan terdengar di radio. Ada
kecenderungan menarik jika kita mengamatisituasi krisis yang berlarut-larut
dikaitkan dengan periklannan. Nada iklan semakin manusiawi dan menyentuh hati
nurani.
Kelima,
menggencarkan promosi silang. Ada tiga langkah yang perlu dicermati agar
promosi silang efektif. Pertama, perhatikan karakteristik produk dan
keterkaitannya dengan produk lain, dan akan mudah dilakukan bila masing-masing
produk saling melengkapi, misalnya: komputer dengan disket. Kedua, amati profil
konsumen, kebiasaan membeli dan memakai produk, serta gaya hidup mereka terkait
dengan produk. Ketiga, seleksi mitra promosi silang, dengan memahami
karakteristik produk dan profil konsumen maka kita lebih mudah untuk menemukan
mitra promosi silang yang tepat.
Keenam,
menggelar promosi simpatik. Apabila sebuah perusahaan pernah berpromosi dengan
sikap peduli yang mengundang simpati, setidaknya citra nya di masyarakat
menjadi lebih baik. Cercaan yang biasanya muncul bisa di redam.
Ketujuh,
menggaet pemburu diskon. Dengan diskon yang etis, para pemasar tidak hanya bisa
menggaet para pemburu diskon, tetapi sekaligus mampu menjaga citra positif
untuk jangka panjang.
Kedelapan,
sukses pemasaran dengan sentuhan PR (public relation). Ada empat kriteria agar
suatu program disebut MPR (marketing public relation), yaitu memiliki nilai berita
tinggi sehingga muncul lewat publikasi media cetak, elektronik, atau
interaktif; mengundang rasa simpati publij sehingga banyak khalayak berdecak
kagum aatu mendukung; melibatkan khalayak massal yang terkait dengan program
kehumasan untuk pemasaran suatu produk atau jasa; dan menjadi sarana
penyampaian pesan kehumasan dan kampanye pemasaarn.
Kesemblian,
terobosan humas pemasaran menembus krisis. Terobosan baru dalam bidang
pemasaran secara konseptual disebut humas pemasaran atau Marketing Public
Relation (MPR). Ada beragam wujud program MPR di Indonesia khususnya di masa
krisis, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain: Iklan
bernilai berita atau iklan peduli, Promosi Simpatik, kehumasan untuk pemulihan
citra, dan Pemasaran dengan sikap peduli.
Kesepuluh,
publitising: Iklan dengan nilai berita. Publitising berasal dari kata publicity
(publisitas) dan advertising (iklan). Jadi Publisiting merupakan gabungan
antara dimensi periklanan dengan jurnalistik.
Kesebelas,
sensasi keterpaduan AFI dan Indonesian Idol. Program AFI dan Indonesian Idol
menjadi ajang promosi yang menjadi tambahan pemirsa dan pengiklan, juga menjadi
sarana Public Relation(PR) yang simpatik dan edukatif.
Keduabelas,
keampuhan pemasaran Getok-Tular. Ada satu prinsip penting yang perlu diterapkan
dalam pemasaran getok-tular, yaitu berusahalah melampaui harapan konsumen,
jangan hanya sebatas membuat mereka puas.
Sumber :
Senin, 22 Oktober 2012
CONTOH KASUS CYBER CRIME
Penyerangan Terhadap Jaringan Internet KPU
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya,
Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang
oleh peretas.” Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah
lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom.
Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus
di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan
pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage
and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime
menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk
menanggulangi dari kasus:
·
Kriptografi
: seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim.
· Internet
Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
· Menutup
service yang tidak digunakan.
· Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
· Melakukan
back up secara rutin.
· Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
· Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
[Part 1] DISK FORENSIC
1. FILE IDENTIFICATION
Komputer Forensik
Forensik merupakan sebuah proses
ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti pada
sidang pengadilan karena adanya kasus hukum. Berbeda dari pengertian forensik
pada umumnya, komputer forensik dapat
diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya
komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi,
dan berbagai media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang
pengadilan.
Komputer forensik banyak ditempatkan
dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal
yang melibatkan hukum, seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer,
upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware
ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital
agar mudah dimengerti.
Komputer forensik merupakan ilmu baru
yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan
lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi
menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network
Forensik, dan Internet Forensik.
Pengetahuan Disk Forensik sudah
terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya.
Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara
lain mengembalikan file yang terhapus, mendapat kan password, menganalisis File
Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.
Disk
forensik mencakup kemampuan dalam :
· Mendapatkan
“bit-stream” image. Hal ini mencakup slack, unallocated space dan file
fragments yang dihapus
· Penyidik
harus mampu mendemonstrasikan pelaksanaan investigasi dengan aturan dan bukti
yang layak
· Integritas
informasi harus disajikan sedemikian rupa sehingga terbukti keabsahannya, ini
identik dengan sidik jari digital.
Beberapa
hal yang bisa dilakukan dengan adanya disk forensik :
· Me-recover
file-file yang terhapus, mendapatkan password dan kunci cryptographic.
· Menganalisa
akses file, perihal memodifikasi dan menciptakan file.
· Menganalisa
dan memanfaatkan system logs dan log software aplikasi (misalnya: monitoring
akses file di jaringan atau penggunaan software aplikas dan utility). Dengan
demikian aktivitas pengguna dapat dilacak.
· Mengenal
Metadata pada Dokumen
· Menangani
dokumen forensik akan berurusan dengan okumen. Yang dimaksud dengan
metadata adalah data tentang data. Sebuah dokumen yang dihasilkan dari
softwaremetadata d pengolah kata, umumnya mempunyai metadata
seperti author (pembuat dokumen), organizations, revisions,
previous authors (daftar nama yang telah melakukan akses terhadap dokumen
tersebut), template (jenis template yang digunakan dokumen), computer
name, harddisk (menunjukkan lokasi dari file tersebut), network
server (sebagai informasi perluasan dari harddisk), time, time
stamps (bergantung dari sistem operasi, dan umumnya mencakup tanggal
pembuatan, tanggal akses atau kapan file terakhir kali dibuka tapi tidak dilakukan
perubahan, dan tanggal modifikasi, yaitu ketika ada perubahan di dalam file),
dan printed (kapan dokumen terakhir kali dicetak).
Tentunya untuk mendapatkan semua
informasi tersebut, Anda memerlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang
dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan
oleh FBI (Federal Bureau Investigation) dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan
Jaguar Forensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa
feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer
forensik, Interface program JaguarForensics ToolKit yang dapat digunakan oleh
Anda untuk mendapatkan sejumlah informasi secara rinci mengenai hardware,
sistem operasi, aplikasi, network, dan sebagainya.
Permodelan Forensik
Model forensik melibatkan tiga
komponen terangkai yang dikelola sedemikian rupa hingga menjadi sebuah tujuan
akhir dengan segala kelayakan dan hasil yang berkualitas. Ketiga komponen
tersebut adalah:
- Manusia
(People), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas.
Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi ahlinya,
dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.
- Peralatan
(Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan
sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan sekadar bukti palsu.
- Aturan
(Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya
menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan
pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan
sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan
teknologi informasi dan ilmu hukum.
Tujuan Forensik IT
Tujuan
utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti
digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital.
Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media
penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya
sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui
jaringan komputer.
Bukti Digital
Dunia
digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa
listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti
digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific
Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti
riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang
riil).
Beberapa contoh bukti digital antara lain :
•
E-mail
•
Spreadsheet file
•
Source code software
•
File bentuk image
•
Video
•
Audio
•
Web browser bookmark, cookies
•
Deleted file
•
Windows registry
•
Chat logs
Empat Elemen Kunci Forensik IT
Terdapat
empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti
digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi
dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan
tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan
identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana
penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2. Penyimpanan
bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk,
isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk
benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk
diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah
juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara
(volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali
rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa
bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang
bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang
membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai
dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu
diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan,
antara lain :
(a)
Siapa yang telah melakukan.
(b)
Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),
(c)
Hasil proses apa yang dihasilkan.
(d)
Waktu melakukan.
Setiap
bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa
sajakah yang dapat didokumentasikan.
4. Presentasi
bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan
akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran
obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal
bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan
dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena
disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai
kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi
kejadian.
Lanjutan
:
Kelas
: 4IA07
Sumber
:
Feri
Sulianta, Komputer Forensik, Elex
Media Komputindo, 2008
Langganan:
Postingan (Atom)
