Laman

Selasa, 08 Maret 2011

DESAIN INDUSTRI


PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI

      Adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat  diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.


HAK EKSKLUSIF

      Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya


LINGKUP HAK DESAIN

      Melaksanakan hak yang  dimi- likinya sendiri

     Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri

 

 Perkecualia

     Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)


KEPENTINGAN YANG WAJAR

      Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya :     kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan  apa bila  desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb

      Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya


LINGKUP D.I. YANG DILINDUNGI

      Desain industri yang baru

    Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan


DASAR PERLINDUNGAN HUKUM

      Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)

      Setiap permohonan :  hanya dapat untuk satu desain industri, atau 

     Utk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain  industri atau yang me miliki unsur yang sama        


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

      Perlindungan hukum  thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu  10  (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan


ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

      Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan

      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain

      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon

      Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa

      Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas


KELENGKAPAN  PERMOHONAN

      Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan

      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

      Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian


PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

      Asas kebaharuan (novelty)

      Pengajuan pendaftaran pertama

      Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an  yg  pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis


ORISINAL DAN YANG PERTAMA

    Orisinal  berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan  oleh orang yg dapat mem buktikannya

    Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain


DIANGGAP BARU

      Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada se belumnya.                                             

    Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran


KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN

      Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bln  sebelum tanggal penerima annya desain tsb :  

a.             Telah dipertunjukkan dlm suatu pameran nasional atau internasional di dlm atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi

b.             Telah digunakan pendesain dlm rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan


SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI

      Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain

      Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegngnya  adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat

      Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpd mereka


PENGALIHAN HAK

      Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang ada

      Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya. 


LISENSI

      Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan   bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.

      Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dlm daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tsb tidak ber laku bagi pihak ketiga 

Tidak ada komentar: