Laman

Selasa, 08 Maret 2011

DESAIN INDUSTRI


PENGERTIAN DESAIN INDUSTRI

•      Adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat  diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.


HAK EKSKLUSIF

•      Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya


LINGKUP HAK DESAIN

•      Melaksanakan hak yang  dimi- likinya sendiri

•     Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri

 

 Perkecualia

•     Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)


KEPENTINGAN YANG WAJAR

•      Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya :     kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan  apa bila  desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb

•      Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya


LINGKUP D.I. YANG DILINDUNGI

•      Desain industri yang baru

•    Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan


DASAR PERLINDUNGAN HUKUM

•      Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)

•      Setiap permohonan :  hanya dapat untuk satu desain industri, atau 

•     Utk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain  industri atau yang me miliki unsur yang sama        


JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

•      Perlindungan hukum  thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu  10  (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan


ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

•      Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan

•      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain

•      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon

•      Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa

•      Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas


KELENGKAPAN  PERMOHONAN

•      Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan

•      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

•      Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian


PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

•      Asas kebaharuan (novelty)

•      Pengajuan pendaftaran pertama

•      Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an  yg  pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis


ORISINAL DAN YANG PERTAMA

•    Orisinal  berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan  oleh orang yg dapat mem buktikannya

•    Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain


DIANGGAP BARU

•      Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada se belumnya.                                             

•    Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran


KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN

•      Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bln  sebelum tanggal penerima annya desain tsb :  

a.             Telah dipertunjukkan dlm suatu pameran nasional atau internasional di dlm atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi

b.             Telah digunakan pendesain dlm rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan


SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI

•      Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain

•      Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegngnya  adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat

•      Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpd mereka


PENGALIHAN HAK

•      Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang ada

•      Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya. 


LISENSI

•      Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan   bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.

•      Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dlm daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tsb tidak ber laku bagi pihak ketiga 

Tidak ada komentar: