Laman

Kamis, 08 November 2012

BADAN USAHA

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a.    Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.    Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.    Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.    Pembelian
e.    Kebutuhan tenaga kerja
f.     Organisasai intern
g.   Pembelanjaan
h.    Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
a.    Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b.    Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c.    Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d.    Sistem pengawasan yang dikehendaki
e.    Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.     Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.   Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a.    Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
b.    Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.    Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
d.    Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a.    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.    Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c.    Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.    Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a.    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c.    Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d.    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.    Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.    Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.

4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin.
b.    Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia.

5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.    Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b.    Persekutuan Firma (Fa). Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama.
c.    Perseroan Komanditer (CV). Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d.    Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
f.     Joint Venture adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan organisasi.
g.   Yayasan adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.

Hifni Alifahmi, dalam buku "Sinergi Komunikasi Pemasaran" (2005) menjelaskan bahwa strategi dan teknik komunikasi pemasaran yang bisa dipilih untuk mendatangkan hasil tak terbatas dengan biaya terbatas, yaitu :
Pertama, memilih senjata komunikasi pemasaran. Ragam "senjata" komunikasi pemasaran yang bisa digunakan demikian bervariasi, namun dapat dimulai dari identitas, citra, dan reputasi yang kokoh dan selain itu juga bisa dipilih iklan, promosi penjualan, humas pemasaran, pemasaran langsung, hingga pemasaran getok-tular. Pemilihan teknik komunikasi pemasaran, ibarat memilih jenis senjata yang tepat untuk membidik sasaran, dan untuk memilih teknik yang efektif, maka perlu merujuk pada sasaran yang ditetapkan. Setiap teknik atau jenis senjata komunikasi pemasaran tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait antara satu dengan yang lain.
Kedua, mencermati iklan korporat. Sering iklan dikeluarkan oleh perusahaan untuk menanamkan suatu ide atau kesan tertentu, sehingga iklan seperti itu disebut iklan korporat.
Ketiga, keluwesan iklan multiguna. Iklan multiguna dirancang bukan hanya untuk mencapai suatu tujuan, melainkan banyak tujuan atau sasaran sekaligus. Misalnya memperkenalkan produk, menginformasikan tawaran, potongan harga, mempengaruhi perilaku pembelian, membangun citra, dan masih banyak lagi.
Keempat, iklan peduli ala Indonesia. Selama krismon, iklan berisi pesan moral semacam ini memang makin ramai, seakan berlomba menghiasi halaman media cetak, serta gencar ditayangkan televisi dan bahkan tak ketinggalan terdengar di radio. Ada kecenderungan menarik jika kita mengamatisituasi krisis yang berlarut-larut dikaitkan dengan periklannan. Nada iklan semakin manusiawi dan menyentuh hati nurani.
Kelima, menggencarkan promosi silang. Ada tiga langkah yang perlu dicermati agar promosi silang efektif. Pertama, perhatikan karakteristik produk dan keterkaitannya dengan produk lain, dan akan mudah dilakukan bila masing-masing produk saling melengkapi, misalnya: komputer dengan disket. Kedua, amati profil konsumen, kebiasaan membeli dan memakai produk, serta gaya hidup mereka terkait dengan produk. Ketiga, seleksi mitra promosi silang, dengan memahami karakteristik produk dan profil konsumen maka kita lebih mudah untuk menemukan mitra promosi silang yang tepat.
Keenam, menggelar promosi simpatik. Apabila sebuah perusahaan pernah berpromosi dengan sikap peduli yang mengundang simpati, setidaknya citra nya di masyarakat menjadi lebih baik. Cercaan yang biasanya muncul bisa di redam.
Ketujuh, menggaet pemburu diskon. Dengan diskon yang etis, para pemasar tidak hanya bisa menggaet para pemburu diskon, tetapi sekaligus mampu menjaga citra positif untuk jangka panjang.
Kedelapan, sukses pemasaran dengan sentuhan PR (public relation). Ada empat kriteria agar suatu program disebut MPR (marketing public relation), yaitu memiliki nilai berita tinggi sehingga muncul lewat publikasi media cetak, elektronik, atau interaktif; mengundang rasa simpati publij sehingga banyak khalayak berdecak kagum aatu mendukung; melibatkan khalayak massal yang terkait dengan program kehumasan untuk pemasaran suatu produk atau jasa; dan menjadi sarana penyampaian pesan kehumasan dan kampanye pemasaarn.
Kesemblian, terobosan humas pemasaran menembus krisis. Terobosan baru dalam bidang pemasaran secara konseptual disebut humas pemasaran atau Marketing Public Relation (MPR). Ada beragam wujud program MPR di Indonesia khususnya di masa krisis, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain: Iklan bernilai berita atau iklan peduli, Promosi Simpatik, kehumasan untuk pemulihan citra, dan Pemasaran dengan sikap peduli.
Kesepuluh, publitising: Iklan dengan nilai berita. Publitising berasal dari kata publicity (publisitas) dan advertising (iklan). Jadi Publisiting merupakan gabungan antara dimensi periklanan dengan jurnalistik.
Kesebelas, sensasi keterpaduan AFI dan Indonesian Idol. Program AFI dan Indonesian Idol menjadi ajang promosi yang menjadi tambahan pemirsa dan pengiklan, juga menjadi sarana Public Relation(PR) yang simpatik dan edukatif.
Keduabelas, keampuhan pemasaran Getok-Tular. Ada satu prinsip penting yang perlu diterapkan dalam pemasaran getok-tular, yaitu berusahalah melampaui harapan konsumen, jangan hanya sebatas membuat mereka puas.