Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f. Organisasai
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain :
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang
jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
b. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
d. Secara garis
besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan
kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam
pembahasan berikut ini.
Secara garis besar, jenis-jenis
badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal.
Nah, sekarang simaklah uraiannya masing-masing dalam pembahasan berikut ini.
1. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan
usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang
ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara
langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha
industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d. Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari
produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir,
pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan
sebagainya.
e. Badan usaha
jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa
tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,
bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal,
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila
pekerjanya kurang dari 6 orang.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila
pekerjanya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.
Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila
pekerjanya lebih dari 50 orang.
4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak
menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin.
b.
Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal) adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak
menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia.
5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali
oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau
kewajiban perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada
perusahaan maupun harta pribadi lainnya.
b.
Persekutuan Firma (Fa). Menurut KUHD, persekutuan firma adalah
persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang
anggota firma atau nama lain untuk kepentingan bersama.
c.
Perseroan Komanditer (CV). Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu
bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
d.
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana
setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih
saham.
e.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945.
f.
Joint Venture adalah bentuk usaha kerja sama antara dua
orang atau lebih, baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun
dalam kegiatan organisasi.
g.
Yayasan adalah organisasi perkumpulan dan bukan
merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan
kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk
melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
Hifni Alifahmi, dalam buku "Sinergi Komunikasi
Pemasaran" (2005) menjelaskan bahwa strategi dan teknik komunikasi
pemasaran yang bisa dipilih untuk mendatangkan hasil tak terbatas dengan biaya
terbatas, yaitu :
Pertama,
memilih senjata komunikasi pemasaran. Ragam "senjata" komunikasi
pemasaran yang bisa digunakan demikian bervariasi, namun dapat dimulai dari
identitas, citra, dan reputasi yang kokoh dan selain itu juga bisa dipilih
iklan, promosi penjualan, humas pemasaran, pemasaran langsung, hingga pemasaran
getok-tular. Pemilihan teknik komunikasi pemasaran, ibarat memilih jenis
senjata yang tepat untuk membidik sasaran, dan untuk memilih teknik yang
efektif, maka perlu merujuk pada sasaran yang ditetapkan. Setiap teknik atau
jenis senjata komunikasi pemasaran tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait
antara satu dengan yang lain.
Kedua,
mencermati iklan korporat. Sering iklan dikeluarkan oleh perusahaan untuk
menanamkan suatu ide atau kesan tertentu, sehingga iklan seperti itu disebut
iklan korporat.
Ketiga,
keluwesan iklan multiguna. Iklan multiguna dirancang bukan hanya untuk mencapai
suatu tujuan, melainkan banyak tujuan atau sasaran sekaligus. Misalnya
memperkenalkan produk, menginformasikan tawaran, potongan harga, mempengaruhi
perilaku pembelian, membangun citra, dan masih banyak lagi.
Keempat,
iklan peduli ala Indonesia. Selama krismon, iklan berisi pesan moral semacam
ini memang makin ramai, seakan berlomba menghiasi halaman media cetak, serta
gencar ditayangkan televisi dan bahkan tak ketinggalan terdengar di radio. Ada
kecenderungan menarik jika kita mengamatisituasi krisis yang berlarut-larut
dikaitkan dengan periklannan. Nada iklan semakin manusiawi dan menyentuh hati
nurani.
Kelima,
menggencarkan promosi silang. Ada tiga langkah yang perlu dicermati agar
promosi silang efektif. Pertama, perhatikan karakteristik produk dan
keterkaitannya dengan produk lain, dan akan mudah dilakukan bila masing-masing
produk saling melengkapi, misalnya: komputer dengan disket. Kedua, amati profil
konsumen, kebiasaan membeli dan memakai produk, serta gaya hidup mereka terkait
dengan produk. Ketiga, seleksi mitra promosi silang, dengan memahami
karakteristik produk dan profil konsumen maka kita lebih mudah untuk menemukan
mitra promosi silang yang tepat.
Keenam,
menggelar promosi simpatik. Apabila sebuah perusahaan pernah berpromosi dengan
sikap peduli yang mengundang simpati, setidaknya citra nya di masyarakat
menjadi lebih baik. Cercaan yang biasanya muncul bisa di redam.
Ketujuh,
menggaet pemburu diskon. Dengan diskon yang etis, para pemasar tidak hanya bisa
menggaet para pemburu diskon, tetapi sekaligus mampu menjaga citra positif
untuk jangka panjang.
Kedelapan,
sukses pemasaran dengan sentuhan PR (public relation). Ada empat kriteria agar
suatu program disebut MPR (marketing public relation), yaitu memiliki nilai berita
tinggi sehingga muncul lewat publikasi media cetak, elektronik, atau
interaktif; mengundang rasa simpati publij sehingga banyak khalayak berdecak
kagum aatu mendukung; melibatkan khalayak massal yang terkait dengan program
kehumasan untuk pemasaran suatu produk atau jasa; dan menjadi sarana
penyampaian pesan kehumasan dan kampanye pemasaarn.
Kesemblian,
terobosan humas pemasaran menembus krisis. Terobosan baru dalam bidang
pemasaran secara konseptual disebut humas pemasaran atau Marketing Public
Relation (MPR). Ada beragam wujud program MPR di Indonesia khususnya di masa
krisis, dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, antara lain: Iklan
bernilai berita atau iklan peduli, Promosi Simpatik, kehumasan untuk pemulihan
citra, dan Pemasaran dengan sikap peduli.
Kesepuluh,
publitising: Iklan dengan nilai berita. Publitising berasal dari kata publicity
(publisitas) dan advertising (iklan). Jadi Publisiting merupakan gabungan
antara dimensi periklanan dengan jurnalistik.
Kesebelas,
sensasi keterpaduan AFI dan Indonesian Idol. Program AFI dan Indonesian Idol
menjadi ajang promosi yang menjadi tambahan pemirsa dan pengiklan, juga menjadi
sarana Public Relation(PR) yang simpatik dan edukatif.
Keduabelas,
keampuhan pemasaran Getok-Tular. Ada satu prinsip penting yang perlu diterapkan
dalam pemasaran getok-tular, yaitu berusahalah melampaui harapan konsumen,
jangan hanya sebatas membuat mereka puas.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar