Laman

Senin, 22 Oktober 2012

CONTOH KASUS CYBER CRIME



Penyerangan Terhadap Jaringan Internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).

Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).

Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”

Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:

·         Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·        Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
·        Menutup service yang tidak digunakan.
·        Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
·        Melakukan back up secara rutin.
·        Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·         Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·        Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

[Part 1] DISK FORENSIC


1. FILE IDENTIFICATION
Komputer Forensik
          Forensik merupakan sebuah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti pada sidang pengadilan karena adanya kasus hukum. Berbeda dari pengertian forensik pada umumnya, komputer  forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai­ media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan.
          Komputer forensik banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum, seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
          Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik.
          Pengetahuan Disk Forensik sudah terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya. Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara lain mengembalikan file yang terhapus, mendapat kan password, menganalisis File Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.
Disk forensik mencakup kemampuan dalam :
·      Mendapatkan “bit-stream” image. Hal ini mencakup slack, unallocated space dan file fragments yang dihapus
·      Penyidik harus mampu mendemonstrasikan pelaksanaan investigasi dengan aturan dan bukti yang layak
·      Integritas informasi harus disajikan sedemikian rupa sehingga terbukti keabsahannya, ini identik dengan sidik jari digital.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan adanya disk forensik :
·      Me-recover file-file yang terhapus, mendapatkan password dan kunci cryptographic.
·      Menganalisa akses file, perihal memodifikasi dan menciptakan file.
·      Menganalisa dan memanfaatkan system logs dan log software aplikasi (misalnya: monitoring akses file di jaringan atau penggunaan software aplikas dan utility). Dengan demikian aktivitas pengguna dapat dilacak.
·      Mengenal Metadata pada Dokumen
·      Menangani dokumen forensik akan berurusan dengan  okumen. Yang dimaksud dengan metadata adalah data tentang data. Sebuah dokumen yang dihasilkan dari softwaremetadata d pengolah kata, umumnya mempunyai metadata seperti author (pembuat dokumen), organizations, revisions, previous authors (daftar nama yang telah melakukan akses terhadap dokumen tersebut), template (jenis template yang digunakan dokumen), computer name, harddisk (menunjukkan lokasi dari file tersebut), network server (sebagai informasi perluasan dari harddisk), time, time stamps (bergantung dari sistem operasi, dan umumnya mencakup tanggal pembuatan, tanggal akses atau kapan file terakhir kali dibuka tapi tidak dilakukan perubahan, dan tanggal modifikasi, yaitu ketika ada perubahan di dalam file), dan printed (kapan dokumen terakhir kali dicetak).
          Tentunya untuk mendapatkan semua informasi tersebut, Anda memerlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan oleh FBI (Federal Bureau Investigation) dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan Jaguar Forensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer forensik, Interface program JaguarForensics ToolKit yang dapat digunakan oleh Anda untuk mendapatkan sejumlah informasi secara rinci mengenai hardware, sistem operasi, aplikasi, network, dan sebagainya.

Permodelan Forensik
          Model forensik melibatkan tiga komponen terangkai yang dikelola sedemikian rupa hingga menjadi sebuah tujuan akhir dengan segala kelayakan dan hasil yang berkualitas. Ketiga komponen tersebut adalah:
-     Manusia (People), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas. Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi ahlinya, dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.
-     Peralatan (Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan sekadar bukti palsu.
-     Aturan (Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.

Tujuan Forensik IT
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

Bukti Digital
Dunia digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil).
 Beberapa contoh bukti digital antara lain :


• E-mail
• Spreadsheet file
• Source code software
• File bentuk image
• Video
• Audio
• Web browser bookmark, cookies
• Deleted file
• Windows registry
• Chat logs



Empat Elemen Kunci Forensik IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1.  Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2.  Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3.  Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain :
(a) Siapa yang telah melakukan.       
(b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),
(c) Hasil proses apa yang dihasilkan.
(d) Waktu melakukan.
Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4.  Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Lanjutan :
Kelas : 4IA07

Sumber :
Feri Sulianta, Komputer Forensik, Elex Media Komputindo, 2008

Minggu, 21 Oktober 2012

CYBERCRIME



Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.    Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b.    Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus Kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan


Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
a.    Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b.    Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.    Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j.      Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.    Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
ü  Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang dienkripsi di laptopnya.
ü  Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
ü  Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
ü  Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b.    Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.    Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
ü  Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

ü  Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

ü  Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b.    Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c.    Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Minggu, 07 Oktober 2012

Tugas Softskill


E-Commerce


Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.

Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet. Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet belaka.

Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :

1.    Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

2.    Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

3.    Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.

4.    Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.

Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu :
1.     Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis dengan karakteristiknya sebagai berikut :
·         Trading partners yang sudah saling mengetahui dan terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama di antara mereka.
·         Pertukaran data dilakukan secara berulang dan berkala dengan format data yang telah disepakati.
·         Salah satu pelaku tidak harus menunggu partner mereka lainnya untuk mengirimkan data.
·         Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, di mana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2.     Business to Consumer (B2C) merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer dengan karakteristiknya sebagai berikut :
·         Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secara umum.
·         Service bersifat umum, sehingga mekanismenya dapat digunakan oleh orang banyak.
·         Service yang diberikan berdasarkan permintaan.
·         Sering dilakukan sistem pendekatan client-server.
Pentingnya keamanan dan kerahasiaan transaksi perniagaan ini bukan saja dengan media internet, namun juga pada media komunikasi lainnya. Jika wireless network (jaringan komunikasi udara tanpa kabel) ingin digunakan untuk transaksi perdagangan, maka tentu harus dilakukan pengamanan komunikasi yang memadai. Lagipula sebaiknya setiap transaksi perdagangan perlu diamankan? Artinya, dengan menggunakan jaringan privatpun, sebaiknya ada langkah-langkah pengamanan data (terutama jika tidak mempercayai keamanan penyedia jaringan privat itu)
Ada beberapa transaksi yang perlu diamankan, sebagai contoh :
transaksi penjualan online, transaksi keuangan, e-mail, file transer, tanda tangan suatu kontrak dalam bentuk digital, informasi dari perusahaan untuk publik (sehingga tidak bisa diubah-ubah orang lain), dan transaksi bisnis lainnya.
Teknologi dasar yang dipergunakan dalam pengamanan data untuk e-commerce, yakni kriptografi dengan fokus pada cryptography (kriptografi).
1.    Konsep Dasar Kriptografi
Kriptografi, sebagai batu bata utama untuk keamanan e-commerce : ilmu yang mempelajari bagaimana membuat suatu pesan yang dikirim pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman. Sifat-sifat dalam kriptografi meliputi :
·         Kerahasiaan (confidential) dari pesan dijamin dengan melakukan enkripsi (penyandian), sehingga pesan yang telah disandikan itu tidak dapat dibaca oleh orang-orang yang tidak berhak.
·         Keutuhan (integrity) dari pesan, sehingga saat pesan itu dikirimkan tidak ada yang bisa mengutak-atik ditengah jalan. Sebagai contoh, dalam suatu transaksi pembayaran, sang pengirim pesan berkepentingan agar nilai cek digital sebesar Rp. 1.000.000,- tidak diubah orang lain menjadi Rp. 10.000.000,- ditengah jalan.
·         Jaminan atas identitas dan keabsahan (authenticity) jati diri dari pihak-pihak yang melakukan transaksi. Sekedar ilustrasi, dari sisi konsumen, harus ada jaminan bahwa www.ibu-dibyo.co.id adalah benar benar ticket office milik ibu dibyo di Cikini. Sebaliknya, seorang pedagang di internet juga perlu mengetahui apakah seorang konsumen yang sedang berbelanja di websitenya benar-benar menggunakan kartu kredit miliknya sendiri.
·         Transaksi dapat dijadikan barang bukti yang tidak bisa disangkal (non repudiation) jika terjadi sengketa atau perselisihan pada transaksi elektronik yang telah terjadi.
Dalam kriptografi, ada dua proses utama :
a.    Enkripsi (encryption), yakni proses untuk mengubah pesan asli (plain text) menjadi pesan yang tersandikan atau pesan yang terrahasiakan (cipher text).
b.    Dekripsi (decryption), yakni proses mengubah pesan yang tersandikan (cipher text) kembali menjadi pesan pada bentuk aslinya (plain text).
·         Key
·         Plain text
·         Cipher text
·         Plain text
Proses enkripsi dan dekripsi mengunakan kunci (key). Jadi meskipun penyerang (hacker) mengetahui secara tepat algoritma enkripsi dan dekripsinya, namun jika penyerang itu tidak memiliki kunci yang tepat , maka penyerang itu tidak bisa menjebol saluran komunikasi antara pengirim dan penerima.

2.    Kriptografi Kunci Simetrik
Ini adalah jenis kriptografi yang paling umum dipergunakan. Kunci untuk membuat pesan yang disandikan sama dengan kunci untuk membuka pesan yang disandikan itu. Jadi pengirim pesan dan penerima pesan harus memiliki kunci yang sama persis . Siapapun yang memiliki kunci tersebut termasuk pihak-pihak yang tidak diinginkan dapat membuat dan membongkar rahasia cipher text . Problem yang paling jelas disini terkadang bukanlan masalah Encryption dan Decryption pengiriman ciphertextnya , melainkan masalah bagaimana meyampaikan kunci simetris rahasia tersebut kepada pihak yang diinginkan. Dengan kata lain ada masalah pendistribusian kunci rahasia.
Contoh :
Algoritma kunci Simetris yang terkenal adalah DES (data encryption standart), TripleDES, IDEA, Blowfish, Twofish, AES (advanced encryption standard ) dan RC-4.


3.    Kriptografi kunci publik / kunci asimetrik
Teknik kriptografi kunci publik mencoba menjawab permasalahan pendistribusian kunci pada teknologi kriptografi kunci simetrik. Dalam kriptografi kunci publik, setiap pihak memiliki sepasang kunci :
a.    Sebuah kunci publik yang didistribusikan kepada umum/ khalayak ramai.
b.    Sebuah kunci privat yang harus disimpan dengan rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain.
Dalam ilustrasi yang akan dijabarkan nanti, guna mempermudah penjelasan kita akan
menggunakan beberapa nama ganti orang yakni Anto, Badu, Chandra dan Deni untuk
mempresentasikan pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Ada dua kegunaan mendasar dari setiap pasangan kunci privat :
a.    Membungkus pesan sehingga kerahasiaannya terjamin . Siapapun Anto, Chandra dan Deni dapat mengirim pesan rahasia kepada Badu dengan cara mengenkripsi pesan asli (plain text) dengan kunci publik milik Badu. Karena yang memiliki pasangan kunci Enkripsi dan Dekripsi. Maka tentu yang bisa membuka pesan rahasia hanyalah Badu.
b.    Menandatangani pesan untuk menjaga keotentikan pesan. Jika Anto hendak menandatangani suatu pesan , maka Anto akan menggunakan kunci privatnya untuk membuat tanda tangan digital. Semua orang lainnya (Badu, Chandra , Deni) bisa memeriksa tanda tangan itu jika memiliki kunci publik Anto.


4.    Fungsi Hash Satu Arah
Fungsi hash berguna untuk menjaga keutuhan (integrity) dari pesan yang dikirimkan. Bagaimana jika Anto mengirimkan surat pembayaran kepada Badu sebesar 1 juta rupiah, namun ditengah jalan Maman (yang ternyata berhasil membobol sandi entah dengan cara apa) membubuhkan angka 0 lagi dibelakangnya sehingga menjadi 10 juta rupiah ? Dimana dari pesan tersebut harus utuh, tidak diubah-ubah oleh siapapun, bahkan bukan hanya oleh Maman , namun juga termasuk oleh Anto, Badu dan gangguan pada transmisi pesan (noise). Hal ini dapat dilakukan dengan fungsi hash satu arah (one way hash function ), yang terkadang disebut sidik jari (fingerprint), hash, message integrity check , atau manipulation detection code.
Saat Anto hendak mengirimkan pesannya, dia harus membuat sidik jari dari pesan yang akan dikirim untuk Badu. Pesan (yang besarnya dapat bervariasi) yang akan di hash disebut pre-image, sedangkan outputnya yang memiliki ukurannya tetap, disebut hash value (nilai hush).
Kemudian , melalui saluran komunikasi yang aman, dia mengirimkan sidik jarinya kepada Badu. Setelah Badu menerima pesan si Anto tidak peduli lewat saluran komunikasi yang mana, Badu kemudian juga membuat sidik jari dari pesan yang telah diterimanya dari Anto.
Kemudian Badu membandingkan sidik jari yang dibuatnya dengan sidik jari yang diterimanya dari Anto. Jika kedua sidik jari itu identik, maka Badu dapat yakin bahwa pesan itu tidak diubah-ubah sejak dibuatkan sidik jari yang diterima dari Badu. Jika pesan pembayaran 1 juta rupiah itu diubah menjadi 10 juta rupiah, tentunya akan menghasilkan nilai Hash yang berbeda.

5.    Membuat sidik jari pesan
Untuk membuat sidik jari tersebut tidak dapat diketahui oleh siapapun, sehingga siapapun tidak dapat memeriksa keutuhan dokumen atau pesan tertentu. Tak ada algoritma rahasia dan umumnya tak ada pula kunci rahasia. Jaminan dari keamanan sidik jari berangkat dari kenyataan bahwa hampir tidak ada dua pre-image yang memiliki hash value yang sama. Inilah yang disebut dengan sifat collision free dari suatu fungsi hash yang baik. Selain itu , sangat sulit untuk membuat suatu pre-image jika hanya diketahui hash valuenya saja. Contoh algoritma fungsi hash satu arah adalah MD-4, MD-5 dan SHA . Message authentication code (MAC) adalah satu variasi dari fungsi hash satu arah, hanya saja selain pre-image , sebuah kunci rahasia juga menjadi input bagi fungsi MAC.

6.    Tanda Tangan digital
Badu memang dapat merasa yakin bahwa sidik jari yang datang bersama pesan yang diterimanya memang berkorelasi. Namun bagaimana Badu dapat merasa yakin bahwa pesan itu berasal dari Anto ? Bisa saja saat dikirimkan oleh Anto melalui saluran komunikasi yang tidak aman, pesan tersebut diambil oleh Maman. Maman kemudian mengganti isi pesan tadi, dan membuat lagi sidik jari dari pesan yang baru diubahnya itu. Lalu, Maman mengirimkan lagi pesan beserta sidik jarinya itu kepada Badu, seolah-olah dari Anto. Untuk mencegah pemalsuan, Anto membubuhkan tanda tangannya pada pesan tersebut. Dalam dunia elektronik, Anto membubuhkan tanda tangan digital pada pesan yang akan dikirimkan untuk Badu, sehingga Badu dapat merasa yakin bahwa pesan itu memang dikirim Anto.
Sifat yang diinginkan dari tanda tangan digital diantaranya adalah :
·         Tanda tangan asli (otentik), tidak mudah ditulis/ ditiru oleh orang lain.
·         Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti sehingga penandatangan tidak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya.
·         Tanda tangan itu hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja .
·         Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan dari suatu dokumen ke dokumen lainnya .Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak sah lagi.
·         Tanda tangan itu dapat diperiksa dengan mudah.
·         Tanda tangan itu dapat diperiksa oleh pihak-pihak yang belum pernah bertemu dengan penandatangan.
·         Tanda tangan itu juga sah untuk kopi dari dokumen yang sama persis.
Meskipun ada banyak skenario, ada baiknya kita perhatikan salah satu skenario
yang cukup umum dalam penggunaan tanda tangan digital .
Tanda tangan digital memanfaatkan fungsi hash satu arah untuk menjamin bahwa
tanda tangan itu hanya berlaku untuk dokumen yang bersangkutan saja. Bukan
dokumen tersebut secara keseluruhan yang ditandatangani, namun biasanya yang ditandatangani adalah sidik jari dari dokumen itu beserta time stamp-nya dengan menggunakan kunci privat. Time stamp berguna untuk berguna untuk menentukan waktu pengesahan dokumen.

7.    Pembuatan tanda tangan digital
Keabsahan tanda tangan digital itu dapat diperiksa oleh Badu. Pertama-tama Badu membuat lagi sidik jari dari pesan yang diterimanya. Lalu Badu mendekripsi tanda atangan digital Anto untuk mendapatkan sidik jari yang asli. Badu lantas membandingkan kedua sidik jari tersebut. Jika kedua sidik jari tersebut sama, maka dapat diyakini bahwa pesan tersebut ditandatangani oleh Anto.
·         Enkripsi
·         Sidik Jari
·         Kunci Privat
·         Anto
·         Tanda tangan Digital Anto

8.    Panjang kunci dan keamanannya
Pembobolan kunci mungkin saja terjadi. Besar kecilnya kemungkinan ini ditentukan oleh panjangnya kunci. Semakin panjang kunci semakin sulit pula untuk membobolnya dengan brute force attack.

9.    Key Backup & Recovery
Tujuan dari adanya kriptografi adalah memberikan proteksi kerahasiaan pada data. Dengan kritografi kunci publik, kerahasiaan terjamin karena kunci privat yang dipergunakan untuk proses deskripsi digital, hanya diketahui oleh pemilik kunci privat yang sah.
Ada beberapa hal yang bisa memaksa kunci privat juga diback up oleh pihak ketiga yang dipercaya (trusted third party/ TTP ), misalnya : kunci privatnya yang ada dalam harddisk, secara tidak sengaja sengaja terhapus, smart card yang dipergunakannya hilang atau rusak, ada pegawai kantor yang mengenskripsi data-data penting perusahaan menggunakan kunci publiknya, sehingga saat pegawai kantor berhenti bekerja, perusahaan tidak bisa membuka data-data penting tersebut.
Perlu dicatat,bahwa yang dibackup oleh TTP hanya private descrition key (kunci privat yang dipergunakan untuk mendeskripsi pesan), bukan private signing key ,( kunci yang dipergunakan untuk membuat tanda tangan) . Hal ini disebabkan karena kalau yang di backup adalah pivate signing key, maka dikuatirkan terjadi pemalsuan tanda tangan. Dalam kasus dimana private signing key-nya hilang, maka terpaksalah sertifikat yang berkaitan dibatalkan (di-revoke).

10. Time Stamping
Dalam bisnis, waktu terjadinya kesepakatan, kontrak atau pembuatan surat amatlah penting. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme khusus untuk menyediakan `waktu’ yang terpercaya dalam infrastruktur kunci publik. Artinya,’waktu’ tersebut tidak didapatkan dari `clock’ setiap komputer, namun didapatkan dari satu sumber yang dipercaya. Penyedia jasa sumber `waktu’ yang dipercaya, juga termasuk kategori TTP.
Waktu yang disediakan oleh time stamp server ,tidaklah harus tepat sekali, karena yang paling penting adalah waktu `relatif’ dari suatu kejadian lain. Misalnya suatu transaksi purchase order terjadi sebelum transaksi payment. Meskipun demikian, memang lebih bagus kalau waktu yang bersumber dari time stamp server mendekati waktu resmi (dari Badan Meteorologi dan Geofisika/BMG). Perdagangan melalui internet tidak hanya penjual dan pembeli tetapi banyak peran yang ikut dalam terwujudnya e-commerce. Seperti : Jasa pengiriman atau pos, jasa jaringan perbankan internasional, Web Server ( Penyedia Web site ).
Jaminan yang diberikan Toko online bergantung pada perjanjian kerjasama antara toko dan jasa pengiriman, Dalam hal ini kita harus hati-hati dalam memilih atau mengakses online-shop pada saat membeli barang maupun jasa. Pengiriman barang dari gudang perusahaan sampai ke pembeli bukan suatu hal yang sederhana, karena pengiriman lintas negara harus mengikuti aturan bea-cukai di negara pengirim maupun penerima. Oleh sebab itu jasa pengiriman barang ini menjadi sangat vital, karena membutuhkan jasa pengiriman yang cepat dan aman. Seringkali cyber shop memberikan jaminan baik dalam hal produknya dan pengirimannya karena Pelayanan yang diberikan tidak jauh berbeda toko yang offline. Dan pelayanan terhadap konsumen merupakan hal yang terpenting dalam mencari pelanggan.