Laman

Senin, 22 Oktober 2012

[Part 1] DISK FORENSIC


1. FILE IDENTIFICATION
Komputer Forensik
          Forensik merupakan sebuah proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai bukti pada sidang pengadilan karena adanya kasus hukum. Berbeda dari pengertian forensik pada umumnya, komputer  forensik dapat diartikan sebagai pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber daya komputer yang mencakup sistem komputer, jaringan komputer, jalur komunikasi, dan berbagai­ media penyimpanan yang layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan.
          Komputer forensik banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum, seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem, pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.
          Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik.
          Pengetahuan Disk Forensik sudah terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya. Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara lain mengembalikan file yang terhapus, mendapat kan password, menganalisis File Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.
Disk forensik mencakup kemampuan dalam :
·      Mendapatkan “bit-stream” image. Hal ini mencakup slack, unallocated space dan file fragments yang dihapus
·      Penyidik harus mampu mendemonstrasikan pelaksanaan investigasi dengan aturan dan bukti yang layak
·      Integritas informasi harus disajikan sedemikian rupa sehingga terbukti keabsahannya, ini identik dengan sidik jari digital.
Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan adanya disk forensik :
·      Me-recover file-file yang terhapus, mendapatkan password dan kunci cryptographic.
·      Menganalisa akses file, perihal memodifikasi dan menciptakan file.
·      Menganalisa dan memanfaatkan system logs dan log software aplikasi (misalnya: monitoring akses file di jaringan atau penggunaan software aplikas dan utility). Dengan demikian aktivitas pengguna dapat dilacak.
·      Mengenal Metadata pada Dokumen
·      Menangani dokumen forensik akan berurusan dengan  okumen. Yang dimaksud dengan metadata adalah data tentang data. Sebuah dokumen yang dihasilkan dari softwaremetadata d pengolah kata, umumnya mempunyai metadata seperti author (pembuat dokumen), organizations, revisions, previous authors (daftar nama yang telah melakukan akses terhadap dokumen tersebut), template (jenis template yang digunakan dokumen), computer name, harddisk (menunjukkan lokasi dari file tersebut), network server (sebagai informasi perluasan dari harddisk), time, time stamps (bergantung dari sistem operasi, dan umumnya mencakup tanggal pembuatan, tanggal akses atau kapan file terakhir kali dibuka tapi tidak dilakukan perubahan, dan tanggal modifikasi, yaitu ketika ada perubahan di dalam file), dan printed (kapan dokumen terakhir kali dicetak).
          Tentunya untuk mendapatkan semua informasi tersebut, Anda memerlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan oleh FBI (Federal Bureau Investigation) dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan Jaguar Forensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer forensik, Interface program JaguarForensics ToolKit yang dapat digunakan oleh Anda untuk mendapatkan sejumlah informasi secara rinci mengenai hardware, sistem operasi, aplikasi, network, dan sebagainya.

Permodelan Forensik
          Model forensik melibatkan tiga komponen terangkai yang dikelola sedemikian rupa hingga menjadi sebuah tujuan akhir dengan segala kelayakan dan hasil yang berkualitas. Ketiga komponen tersebut adalah:
-     Manusia (People), diperlukan kualifikasi untuk mencapai manusia yang berkualitas. Memang mudah untuk belajar komputer forensik, tetapi untuk menjadi ahlinya, dibutuhkan lebih dari sekadar pengetahuan dan pengalaman.
-     Peralatan (Equipment), diperlukan sejumlah perangkat atau alat yang tepat untuk mendapatkan sejumlah bukti (evidence) yang dapat dipercaya dan bukan sekadar bukti palsu.
-     Aturan (Protocol), diperlukan dalam menggali, mendapatkan, menganalisis, dan akhirnya menyajikan dalam bentuk laporan yang akurat. Dalam komponen aturan, diperlukan pemahaman yang baik dalam segi hukum dan etika, kalau perlu dalam menyelesaikan sebuah kasus perlu melibatkan peran konsultasi yang mencakup pengetahuan akan teknologi informasi dan ilmu hukum.

Tujuan Forensik IT
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.

Bukti Digital
Dunia digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil).
 Beberapa contoh bukti digital antara lain :


• E-mail
• Spreadsheet file
• Source code software
• File bentuk image
• Video
• Audio
• Web browser bookmark, cookies
• Deleted file
• Windows registry
• Chat logs



Empat Elemen Kunci Forensik IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1.  Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2.  Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3.  Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain :
(a) Siapa yang telah melakukan.       
(b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa),
(c) Hasil proses apa yang dihasilkan.
(d) Waktu melakukan.
Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4.  Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Lanjutan :
Kelas : 4IA07

Sumber :
Feri Sulianta, Komputer Forensik, Elex Media Komputindo, 2008

Tidak ada komentar: