Korea Selatan diperintah di bawah 6 konstitusi, diadopsi pada tahun 1948, 1960, 1962, 1972, 1980 dan 1988. Setiap konstitusi mengartikan Republik Korea Selatan yang baru. Jadi, pemerintahan di bawah konstitusi 1988 dikenal sebagai Republik ke-6. Konstitusi yang paling baru disahkan oleh referendum Oktober 1987 dan berlaku pada tanggal Februari 1988
A. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden yang dipilih langsung melalui pemilihan yang tidak dapat diperpanjang selama 5 tahun. Presiden bertanggung jawab dalam menentukan semua kebijakan penting pemerintahan. Presiden melakukan fungsi eksekutif melalui kabinet yang dinamakan Dewan Negara. Perdana menteri adalah pembantu eksekutif utama presiden. Presiden menunjuk perdana menteri dengan persetujuan legislatif atau Majelis Nasional. Presiden mengepalai Dewan Negara dan menunjuk anggotanya dengan rekomendasi dari perdana menteri. Dewan ini harus terdiri dari minimal 15 dan tidak lebih dari 30 menteri pemerintahan, termasuk perdana menteri. Perdana menteri dan anggota Dewan Negara mempunyai hak untuk membimbing menteri administratif, membuat kebijakan utama nasional dan menyuarakan pendapat di rapat Majelis Nasional.
Konstitusi 1988 menentukan batasan pada kekuasaan presiden. Pada waktu krisis nasional, presiden dimungkinkan mengambil tindakan darurat seperti kebijakan perang, tetapi tindakan tertentu harus disetujui oleh legislatif. Presiden tidak dimungkinkan membubarkan legislatif atau mencabut hukum dasar.
B. Legislatif
Kekuasaan legislatif dipegang oleh dewan tunggal yaitu Majelis Nasional. Anggota majelis dipilih melalui sistem dual-ballot dimana pemilih memberikan dua pilihan: satu untuk calon khusus dan satu untuk partai dibawah perwakilan proporsional. SIstem ini diperkenalkan dalam pemilihan legislatif 2004 untuk refleksi keakuratan dari pilihan partai. Di bawah perwakilan proporsional, anggota dipilih dari daftar partai yang proporsional terhadap seluruh pilihan. Semua anggota menjabat selama 4 tahun.
C. Pengadilan
Pengadilan tertinggi di Korea Selatan adalah Supreme Court (Pengadilan Agung), yang terdiri dari 14 Jaksa (termasuk kepala jaksa). Di bawah Pengadilan Agung adalah 5 pengadilan tinggi yang berlokasi di Kwangju, Busan, Daegu, Daejeon dan Seoul. Pengadilan wilayah, terletak di kota-kota besar, mempunyai hak hukum atas kasus sipil dan kriminal pertama. Korea Selatan juga mempunyai Pengadilan konstitusi dimana mengkaji hukum konstitusi (bila diminta oleh pengadilan), hal tentang impeachment dan pembubaran partai politik.
D. Pemerintah Daerah
Untuk tujuan administrasi daerah, Korea Selatan dibagi ke dalam 9 propinsi dan 7 kota dengan status setara propinsi. Kesembilan propinsi tersebut adalah Gyeonggi, Gangwon, Chungcheong Utara dan Selatan, Gyeongsang Utara dan Selatan Jeolla Utara dan Selatan serta Jeju. Ketujuh kota tersebut adalah Incheon, Kwangju, Busan, Daegu, Daejeon, Seoul dan Ulsan. Gubernur propinsi dan walikota dipilih oleh penduduk setiap 4 tahun sekali.
E. Partai Politik
Partai politik utama di Korea Selatan adalah Partai Uri, Partai Nasional Agung, Partai Buruh Demokrasi dan Partai Demokrasi Milenium. Di akhir 2003, Partai Demokrasi Milenium terpecah dan membentuk Partai Uri Liberal. Partai ini memperoleh mayoritas yang kecil di pemilihan legislatif April 2004. Partai Nasional Agung yang konservatif dan Partai Demokrasi Milenium yang moderat membentuk oposisi politik. Sayap kiri Partai Buruh Demokrasi yang bersekutu dengan persatuan buruh mewakili kepentingan tenaga kerja.
F. Pertahanan
Presiden adalah komandan angkatan bersenjata. Di tahun 2003 kekuatan total militer yang aktif adalah 687.700 yang terdiri dari angkatan darat, 560 ribu angkatan laut 63 ribu dan angkatan udara 64.700. Kekuatan total cadangan sekitar 4.5 juta. Kira-kira 37 ribu tentara Amerika juga berpangkalan di negara ini.
A. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden yang dipilih langsung melalui pemilihan yang tidak dapat diperpanjang selama 5 tahun. Presiden bertanggung jawab dalam menentukan semua kebijakan penting pemerintahan. Presiden melakukan fungsi eksekutif melalui kabinet yang dinamakan Dewan Negara. Perdana menteri adalah pembantu eksekutif utama presiden. Presiden menunjuk perdana menteri dengan persetujuan legislatif atau Majelis Nasional. Presiden mengepalai Dewan Negara dan menunjuk anggotanya dengan rekomendasi dari perdana menteri. Dewan ini harus terdiri dari minimal 15 dan tidak lebih dari 30 menteri pemerintahan, termasuk perdana menteri. Perdana menteri dan anggota Dewan Negara mempunyai hak untuk membimbing menteri administratif, membuat kebijakan utama nasional dan menyuarakan pendapat di rapat Majelis Nasional.
Konstitusi 1988 menentukan batasan pada kekuasaan presiden. Pada waktu krisis nasional, presiden dimungkinkan mengambil tindakan darurat seperti kebijakan perang, tetapi tindakan tertentu harus disetujui oleh legislatif. Presiden tidak dimungkinkan membubarkan legislatif atau mencabut hukum dasar.
B. Legislatif
Kekuasaan legislatif dipegang oleh dewan tunggal yaitu Majelis Nasional. Anggota majelis dipilih melalui sistem dual-ballot dimana pemilih memberikan dua pilihan: satu untuk calon khusus dan satu untuk partai dibawah perwakilan proporsional. SIstem ini diperkenalkan dalam pemilihan legislatif 2004 untuk refleksi keakuratan dari pilihan partai. Di bawah perwakilan proporsional, anggota dipilih dari daftar partai yang proporsional terhadap seluruh pilihan. Semua anggota menjabat selama 4 tahun.
C. Pengadilan
Pengadilan tertinggi di Korea Selatan adalah Supreme Court (Pengadilan Agung), yang terdiri dari 14 Jaksa (termasuk kepala jaksa). Di bawah Pengadilan Agung adalah 5 pengadilan tinggi yang berlokasi di Kwangju, Busan, Daegu, Daejeon dan Seoul. Pengadilan wilayah, terletak di kota-kota besar, mempunyai hak hukum atas kasus sipil dan kriminal pertama. Korea Selatan juga mempunyai Pengadilan konstitusi dimana mengkaji hukum konstitusi (bila diminta oleh pengadilan), hal tentang impeachment dan pembubaran partai politik.
D. Pemerintah Daerah
Untuk tujuan administrasi daerah, Korea Selatan dibagi ke dalam 9 propinsi dan 7 kota dengan status setara propinsi. Kesembilan propinsi tersebut adalah Gyeonggi, Gangwon, Chungcheong Utara dan Selatan, Gyeongsang Utara dan Selatan Jeolla Utara dan Selatan serta Jeju. Ketujuh kota tersebut adalah Incheon, Kwangju, Busan, Daegu, Daejeon, Seoul dan Ulsan. Gubernur propinsi dan walikota dipilih oleh penduduk setiap 4 tahun sekali.
E. Partai Politik
Partai politik utama di Korea Selatan adalah Partai Uri, Partai Nasional Agung, Partai Buruh Demokrasi dan Partai Demokrasi Milenium. Di akhir 2003, Partai Demokrasi Milenium terpecah dan membentuk Partai Uri Liberal. Partai ini memperoleh mayoritas yang kecil di pemilihan legislatif April 2004. Partai Nasional Agung yang konservatif dan Partai Demokrasi Milenium yang moderat membentuk oposisi politik. Sayap kiri Partai Buruh Demokrasi yang bersekutu dengan persatuan buruh mewakili kepentingan tenaga kerja.
F. Pertahanan
Presiden adalah komandan angkatan bersenjata. Di tahun 2003 kekuatan total militer yang aktif adalah 687.700 yang terdiri dari angkatan darat, 560 ribu angkatan laut 63 ribu dan angkatan udara 64.700. Kekuatan total cadangan sekitar 4.5 juta. Kira-kira 37 ribu tentara Amerika juga berpangkalan di negara ini.
sumber : KBRI SEOUL
1 komentar:
ini yang aku cari., thx ia
Posting Komentar